MALANGVOICE – Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati-Wakil Bupati Malang dari jalur perseorangan atau Independen, Heri Cahyono (Sam HC)-Gunadi Handoko, harus bisa memenuhi 57.903 berkas dukungan dari jumlah minimal yang dibutuhkan untuk dapat ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020 mendatang.
Lantaran, Pasangan yang mengusung tema ‘Malang Jejeg’ ini telah menyerahkan 129.989 berkas dukungan, namun hanya ada 72.603 berkas dukungan yang telah diputuskan memenuhi syarat.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil verifikasi faktual (Verfak, red) sementara, calon perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020, yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Jalan Panji, Kepanjen, Selasa (21/7).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan, bakal calon dari jalur perseorangan ini, masih bisa melakukan pemenuhan kekurangan berkas dukungan pada masa perbaikan.
“Dari hasil rekap sementara, yang memenuhi syarat sekitar 72 ribu syarat dukungan. Pengajuan pemenuhan berkas dukungan tersebut akan dimulai pada tanggal 25 Juli hingga 27 Juli 2020 nanti, yang selanjutnya akan dilakukan proses seperti proses awal pada verifikasi faktual yang sudah dilakukan,” ungkapnya, saat ditemui awak media, di sela-sela kegiatan Verfak.
Menurut Anis, pasangam Sam HC-Gunadi masih berpeluang lolos, jika pada verifikasi faktual pada hari ini tetap menunjukkan hasil tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
“Masih ada harapan ini juga masih kita lakukan verifikasi jadi belum selesai. Karena masih ada masa perbaikan untuk memenuhi syarat minimal dukungan calon perseorangan,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Anis, tim pemenangan bakal paslon Sam HC dan Gunadi Handoko harus menyerahkan dua kali lipat dari jumlah kekurangan berkas dukungan saat ini, untuk diajukan pada masa perbaikan pemenuhan berkas dukungan. Atau bisa dikatakan, bakal paslon ini masih membutuhkan 114.386 berkas dukungan untuk diajukan.
“Jadi yang harus dipenuhi adalah dua kali lipat dari jumlah kekurangannya. Kami akan melakukan verifikasi faktual perbaikan dilakukan dari 8 Agustus 2020 hingga 16 Agustus 2020. Nah saat itu kami akan hitung lagi lengkap​ atau tidaknya. Kemudian jika lengkap, lanjut ke verifikasi administrasi,” jelasnya.
Sementara itu, Bakal Calon Bupati Malang, Heri Cahyono masih optimisi bisa memenuhi syarat mininal dukungan calon perseorangan.
“Ini kan masih belum 100 persen. Hari ini masih belum selesai. Ini pleno belum diputuskan,” tegasnya.
Bahkan, lanjut Sam HC, jika dirinya dalam hal ini telah mempercayakan sepenuhnya kepada tim hukum ‘Malang Jejeg’.
“Ini kan demokrasi. Selanjutnya kami memperbaiki sesuai dengan aturan KPU. Tinggal memperbaiki kekurangan saja. Kami kan kurang 10 persen lah, ya sekitar 114 ribu, saya yakin bisa tercapai,” pungkasnya.(der)