MALANGVOICE – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama Dinkes Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang meninjau langsung Rumah Sakit (RS) Prima Husada Singosari.
Kepala Dinkes Pemkab Malang, Arbani Mukti Wibowo mengatakan, kedatangan Dinkes Pemprov Jatim ini untuk meninjau langsung adanya aduan tentang pelayanan di RS Prima Husada yang ditengarai menjadi salah satu tempat penularan Covid-19 di Kabupaten Malang, khususnya di Malang utara.
”Sudah ditindaklanjuti bersama Dinkes Pemprov, tadi pagi kami meninjau kesana (RS Prima Husada, red), dan keputusannya RS Prima Husada diistirahatkan (menerima pasien covid-19),” ungkapnya, saat dihubungi, Jumat (12/6).
Menurut Arbani, keputusan diistirahatkannya RS Prima Husada tersebut, bermula dari hasil evaluasi Satgas (Satuan Tugas) New Normal Life dan Pemkab Malang, yang menyatakan jika RS Prima Husada menjadi klaster baru di Singosari.
“Melihat hasil evaluasi itu, Bupati Malang menginstruksikan Dinkes untuk mengirim surat tembusan kepada Dinkes Provinsi, surat itu meminta Pemprov Jatim untuk mengistirahatkan layanan pasien covid-19 di RS Prima Husada,” jelasnya.
Hal itu, lanjut Arbani, dilakukan agar dapat meminimalisir penularan covid-19 dari klaster RS Prima Husada, karena masih belum memenuhi kriteria sarana dan prasarana medis, prosedur pelayanan bagi pasien terkonfirmasi positif covid-19 juga belum dilaksanakan pihak RS Prima Husada dengan benar.
”Alhamdullah, langsung direspon. Setelah tadi kami telusuri dan kami buktikan dengan mata kepala sendiri bersama Dinkes Provinsi, mereka (RS Prima Husada) memang belum melengkapi sarana dan prasarana sesuai dengan standart yang sudah ditentukan untuk RS Rujukan,” terangnya.
Dengan begitu, tambah Arbani, RS Prima Husada harus diistirahatkan terlebih dahulu, dan baru normal kembali jika sudah menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penanganan pasien Covid-19.
”Kalau persyaratan itu (bagi rumah sakit rujukan) sudah dijalankan dengan benar, mereka RS Prima Husada tinggal bersurat kembali kepada Dinkes (Kabupaten Malang). Setelah itu akan disurvei ulang untuk membuktikan apakah memang sudah siap menerima pasien kembali atau tidak,” pungkasnya.(der)