MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengeksekusi terpidana korupsi, Kariyono SH (69), ke Lapas Lowokwaru, Jumat (5/6).
Kariyono merupakan terpidana kasus pemotongan dana perjalanan dinas di Dinas Perindustrian Jatim pada 2007 silam. Saat itu Kariyono menjabat Pj Kepala Balai Pelayanan Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Malang yang disahkan Gubernur Jatim.
Kasus ini ditangani Kejari Kota Malang dan baru divonis Mahkamah Agung pada Oktober 2019 lalu.
Kepala Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa, mengatakan, terpidana baru dieksekusi pada hari ini lantaran ada beberapa kendala. Pertama karena Kariyono sudah berumur dan sering sakit, serta adanya pandemi Covid-19.
“Terpidana tinggal di Surabaya. Kami sudah surati beberapa kali dan dibalas alasannya sakit karena sudah berumur. Kemudian dia janji akan datang sendiri dan akhirnya ditepati hari ini,” katanya.
Kariyono datang ke Kejari Kota Malang ditemani kuasa hukum dan beberapa kerabat dekatnya. Setelah menjalani pendataan dan ikuti rapid test, Kariyono dibawa ke Lapas Lowokwaru.
Andi Darmawangsa mengatakan, sesuai vonis putusan, Kariyono dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan wajib mengganti uang negara sejumlah Rp77 juta.
“Ia mengerahkan stafnya untuk memotong DIPA perjalanan dinas. Terpidana menggunakan uang negara itu untuk keperluan pribadi,” tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum Kariyono, Deny Rahardian, mengatakan, kliennya sebenarnya tidak merasa bersalah.
“Klien kami menjalankan putusan MA meskipun klien kami tidak merasa bersalah. Ini karena menjalankan kebijakan pimpinan sebelumnya,” ia menandaskan.(der)