MALANGVOICE – Fery Al-Kahfi melayangkan aduan tahap dua terkait surat Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC) RS Universitas Brawijaya (UB) yang habis masa berlakunya.
Warga asal Penanggungan, Klojen, ini mengadu ke Satpol PP Pemkot Malang karena aduan pertama nihil tindak lanjut.
“Sampai aduan kedua ini saya harap tidak ada alasan Satpol PP tidak menindak tegas (RS UB),” katanya.
Fery didampingi kuasa hukumnya, Pangeran Okky Artha SH langsung menemui Kasatpol PP Kota Malang, Prijadi. Ia juga menyerahkan dokumen penguat aduannya tersebut.
“Kalau ini tidak ditindaklanjuti, kami akan naikkan lagi, bisa dilaporkan ke Wali Kota Malang atau lebih tinggi lagi,” ujarnya.
Fery sendiri tetap pada tuntutannya pada berita sebelumnya, yakni meminta RS UB berhenti beroperasi sebelum ada surat perpanjangan IPLC dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.
Dikatakan Fery, surat IPLC RS UB sudah habis masa berlaku sejak 22 Februari 2020.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Malang, Prijadi, secara singkat akan segera merespon aduan tersebut. Ia berjanji akan berjalan sesuai prosedur.
“Kami akan cek dan berjalan sesuai prosedur,” singkatnya.
Terpisah, Direktur RS UB, Dr dr Sri Andarini, menyatakan, sudah mengurus perpanjangan surat IPLC itu awal Mei lalu. Ia menegaskan sudah berusaha menaati aturan.
“Sesuai aturan itu bisa mengajukan perpanjangan IPLC dihitung dari indikator fosfat selama tiga bulan terpenuhi atau normal. Mei kemarin indikator fosfat sudah 0,3,” jelasnya.
Andarini sendiri berharap surat IPLC itu bisa keluar dalam waktu dekat.
“Kami tidak punya niat jelek, selalu taat apalagi ini RS plat merah,” tandasnya.(Der/Aka)