MALANGVOICE – Pelaku usaha bahan kebutuhan pokok mendapatkan kelonggaran selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Malang Raya. Namun, operasional dibatasi maksimal pukul 21.00 WIB.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, para pelaku usaha yang menjual bahan kebutuhan pokok termasuk yang berada di pusat-pusat perbelanjaan, tetap bisa beroperasi.
“Jenis usaha yang menjual bahan pokok, masih boleh buka, dan tutup pukul 21.00 WIB,” kata Sutiaji, Rabu (13/5).
Sutiaji melanjutkan, untuk pasar rakyat atau pasar tradisional, juga tetap diperbolehkan untuk beroperasi. Syaratnya, agar menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19. Selain itu, pedagang berjualan bergantian dengan skema ganjil genap juga sedang dipertimbangkan.
Ia menambahkan, untuk jenis usaha seperti warung makan dan restoran, juga tetap buka. Namun tidak memberikan pelayanan makan atau minum di tempat usaha.
“Warung nasi, dan lainnya menggunakan layanan take away, tidak makan di tempat,” ujar Sutiaji.
Bagi pelaku usaha atau masyarakat Kota Malang yang melanggar ketentuan selama masa PSBB bakal diberi sanksi. Namun, ia belum bisa menjelaskan detail jenis sanksi apa yang akan diberikan.
Seperti diberitakan, PSBB Malang Raya mulai efektif pada 17 Mei mendatang. Pada tiga hari pertama diberlakukan imbauan dan teguran. Selanjutnya bakal dilakukan penindakan bagi pelanggar aturan selama PSBB.(Der/Aka)