MALANGVOICE – Agus Wahyono alias Yoyon (38) warga Desa Bumirejo, Dampit ini bernasib sial. Ia melakukan aksi pemerasan kepada anggota Unit Opsnal V Polres Malang saat menjalankan tugas pada Jumat (8/5).
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, saat itu anggota Unit Opsnal V Polres Malang sedang melakukan penyelidikan di wilayah Dampit, dan tiba-tiba kendaraan anggota tersebut dihentikan secara paksa oleh Yoyon.
“Tersangka ini preman. Saat itu anggota kita sedang penyelidikan, di daerah Dampit, ada sebuah mobil yang tiba-tiba menyalip mobil anggota dan diberhentikan. Tujuan awal pelaku ini memeras, karena memang biasa melakukan pemerasan. Apesnya, ternyata yang mau diperas mobil anggota lapangan kita,” ucapnya, saat rilis di Polres Malang, Rabu (13/5).
Akan tetapi, lanjut Hendri, Yoyon diamankan bukan perkara kasus pemerasan tersebut. Dia ditangkap karena kasus pengeroyokan pada tahun 2016 lalu.
“Pelaku ini pernah melakukan pengeroyokan bersama temannya. Melakukan pengeroyokan terhadap seorang laki-laki pada 2016,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pelaku memang kerap meresahkan masyarakat lantaran perbuatannya yang melakukan pemalakan. Yoyon sering memalak mobil-mobil perusahaan ataupun sales rokok di wilayah Dampit.
Pada setiap aksinya, Yoyon mengaku bisa mendapatkan uang hingga Rp 100 ribu. Pelaku sendiri sudah 4 kali ini masuk penjara.
“Tidak maksa, ya biasanya 100 ribu. Kalau minta rokok gak pernah, tapi uang,” terang Yoyon.(Hmz/Aka)