Surat Izin Pengelolaan Limbah Cair Habis, RS UB Diminta Berhenti Beroperasi

MALANGVOICE – RS Universitas Brawijaya (UB) direncanakan untuk dipersiapkan menjadi RS rujukan penanganan pasien Covid-19. Hal ini rupanya mendapat gejolak dari warga sekitar.

Salah sati warga asal Penanggungan, Klojen, Fery Al-Kahfi, mengatakan, ia tak setuju apabila RS UB masih beroperasi. Pernyataan itu didasari surat Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) RS UB sudah habis masa berlakunya.

“Masa berlaku limbah (IPLC) sudah habis belum diperpanjang. Apalagi ditunjuk jadi rujukan Covid-19, ini sangat mengenaskan,” katanya kepada wartawan, Sabtu (9/5).

Ia kini sudah menunjuk kuasa hukum, Pangeran Okky Artha, SH, untuk siap melakukan upaya hukum apabila izin IPLC itu tidak diperpanjang atau diperbarui. Diketahui, surat IPLC RS UB sudah habis masa berlaku pada 22 Februari 2020 lalu.

Sebagai informasi, Surat IPLC itu dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada tanggal 22 Februari 2018 dengan jangka waktu dua tahun. Saat itu surat IPLC tersebut diketahui sebagai penanggungjawab adalah Prof Dr dr Djanggan Sargowo yang masih menjabat Direktur RS UB.

“Apalagi ini RS plat merah, harusnya beri contoh yang baik. Yang pasti kami akan melakukan gugatan tentang Amdal,” ujar pria yang juga pemerhati lingkungan ini didampingi Pangeran Okky Artha, SH, kuasa hukumnya.

Masalah ini sebenarnya sudah diutarakan langsung ke pengurus RS UB dan dilakukan mediasi empat kali. Namun, Fery dan kuasa hukumnya tidak mendapat jawaban pasti.

Ia khawatir apabila RS masih beroperasi, ada dampak negatif yang terjadi di lingkungan dan bisa berbahaya ke masyarakat terkait pembuangan limbah cair. Apalagi akan digunakan penanganan Covid-19.

“Permintaan kami sederhana, izin diurus dulu. Segala aktivitas berhenti dulu. Kalau mau nangangi Covid-19 aja masyarakat pasti resah,” tegasnya.

Sementara itu, Pangeran Okky Artha SH, siap mengawal tuntutannya ini sampai tuntas. Apabila tidak digubris, upaya hukum bakal dilakukan.

“Kami sudah punya bukti-bukti yang nanti bisa ditunjukkan di pengadilan,” ia menandaskan.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait