MALANGVOICE – Toko minuman keras atau minuman beralkohol inisal N di kawasan Jalan Soekarno-Hatta disegel Satpol PP Pemkot Malang, Selasa (21/4). Sebab, toko tak mematuhi aturan yang tercantum pada SE Wali Kota Malang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang, Prijadi mengatakan, pelaku usaha sudah diberitahukan dan diingatkan, sebagaimana di atur pada Surat Edaran Walikota Malang Nomor 10 tahun 2020 yang selanjutnya dicabut dan diganti dengan SE Walikota Malang Nomor 13 tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Covid 19.
“Pada SE dimaksud tertuang tegas untuk toko penjual minuman beralkohol ditutup. Dan (toko N) sudah beberapa kali diingatkan oleh tim operasi gabungan, namun tetap tak indahkan dan melanggar,” katanya.
Bahkan, lanjut Prijadi, toko bersangkutan telah membuat surat pernyataan di Polresta Malang Kota, juga tetap melanggar.
“Maka pada Selasa 21 April 2020, kita lakukan penyegelan dan penutupan usaha jualan minol di toko N tersebut,” sambung Prijadi.
Terpisah, Wali Kota Sutiaji membenarkan telah memerintahkan Satpol PP untuk mengambil langkah tegas. Karena sudah ada beberapa kali peringatan.
“Saat di mana (pelaku usaha) yang lain mematuhi Surat Edaran, maka akan jadi preseden buruk kalau tidak ditindak. Jadi tidak boleh main – main, apalagi terlapor telah buat pernyataan di Polresta, tapi tetap juga melanggar. Maka saya perintah segel,” kata Sutiaji.(Der/Aka)