MALANGVOICE – Imbas pandemi Covid-19 atau Virus Corona, sekitar 1.655 buruh atau pekerja di Kabupaten Malang terpaksa dirumahkan dan 59 pekerja di-PHK (pemutusan hubungan kerja). Merespon itu, Malang Corruption Watch (MCW) mendesak Pemkab Malang untuk menjamin perlindungan hak-hak buruh.
Unit Riset Badan Pekerja MCW, Janwan Tarigan mengatakan, dalam situasi darurat bencana Covid-19, Pemerintah Kabupaten Malang harus melaksanakan kewajibannya dalam menjamin hak dan kebutuhan dasar, serta memberi perlindungan terhadap warganya secara adil dan setara. Termasuk memenuhi kebutuhan seluruh pekerja, baik yang dirumahkan maupun yang di-PHK oleh perusahaan. Kasus 1.655 buruh dirumahkan dan 59 sebagiannya di-PHK oleh perusaan di Kabupaten Malang merupakan bukti tidak adanya upaya proteksi dari pemerintah untuk mengantisipasi bahaya Covid-19.
“Jika pemerintah masih dan tetap naif terhadap kasus ini dan tidak segera melakukan upaya antisipasi lebih lanjut, maka bukan mustahil, gelombang PHK buruh dan implikasinya terhadap krisis kebutuhan warga, besar kemungkinan terjadi dengan jumlah yang juga jauh lebih besar dari sebelumnya,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut dia, Malang Corruption Watch (MCW) mendesak Pemkab Malang segera memastikan adanya jaminan perlindungan hak buruh dan mendesak perusaah untuk memenuhi melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi hak pekerja, baik yang dirumahkan maupun yang telah di-PHK sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Selain itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kabuaten Malang segera melakukan langkah antisipasi dengan menambah alokasi anggaran penanganan covid-19, baik untuk pengadaan fasilitas kesehatan maupun belanja kebutuhan mayarakat, terutama untuk buruh informal, buruh yang dirumahkan, dan kelas pekerja
yang di-PHK atas dampak Covid-19 selama masa tanggap darurat
Janwan menambahkan, dalam hubungan perindustrian, pemerintah memiliki fungsi kebijakan, pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam pasal 102, ketentuan umum UU Ketenagakerjaan. Hal serupa ditegaskan dalam pasal 38 Perda Kabupaten Malang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Pengawasan dan penegakan peraturan sebagaimana dimaksud salah satunya adalah memastikan adanya jaminan perusahaan melaksanakan kewajibannya membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima,” pungkasnya.(Der/Aka)