Dampak Corona, Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar, Rusunawa dan PDAM

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Malang membebaskan retribusi (biaya) sektor pasar, rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan PDAM (pelanggan golongan 1). Kebijakan tersebut berlaku mulai 17 April 2020.

“Hari ini (16/4) Perwal (peraturan walikota) sudah saya tanda tangani dan besok (17/4) sudah efektif dijalankan. Dan itu sudah kita rancang sejak mengkaji dampak Covid-19 di Kota Malang. Namun perlu proses hingga diterbitkan Perwal,” kata Wali Kota Malang Sutiaji.

Khusus untuk PDAM, lanjut dia, kebajikan diperuntukkan pelanggan golongan 1. Karena dinilai relatif rentan, dan pembebasan diberikan untuk masa tagihan dua bulan.

“Artinya penggunaan bulan April akan diberikan pembebasan saat masa tagih bulan Mei. Dan penggunaan air di bulan Mei akan dibebaskan pada periode bayar bulan berikutnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Wahyu Setianto menegaskan, kebijakan pembebasan retribusi Pasar terhitung mulai 17 April 2020 sampai dengan akhir Mei 2020.

“Ada tidak kurang dari 6.000 pedagang yang tersebar di 27 pasar di Kota Malang. Terbanyak di Pasar Besar Malang, sekitar 3.500 pedagang,” ujarnya.

Perlu diketahui, langkah Pemkot Malang dalam pembebasan retribusi atas jasa layanan merupakan bagian dari inisiatif Wali Kota Sutiaji. Tujuannya tidak lain untuk memberikan rileksasi kepada (sebagian) warga terdampak sosial-ekonomi akibat pandemi Covid-19.(Der/Aka)

Berita Terkini

Arikel Terkait