Mulai Hari Ini, Kejaksaan Negeri Kota Malang Laksanakan Sidang Online

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar sidang secara online mulai Senin (30/3). Sidang online ini digelar sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.

Teknis sidang hampir ini sama dengan sidang seperti biasa. Bedanya, terdakwa tidak dihadirkan di pengadilan dan tetap berada di dalam lapas selama sidang berlangsung.

“Sebenarnya sama saja, hanya pelaksanaannya online. Terdakwa di dalam lapas, sementara penasihat hukum, jaksa, dan hakim ada di pengadilan,” kata Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah.

Percobaan pertama sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dipantau langsung oleh Kejari. Dalam pelaksanaannya dikatakan Wahyu tidak ada kendala.

“Semua sarana dan prasarana sudah ada. Jadi tidak ada kendala tadi saya pantau langsung. Untuk koneksi internet memang harus stabil, jadi gangguannya hanya sinyal saja,” lanjutnya.

Sidang secara online ini berlaku semua kasus pidana. Hal ini dikatakan Wahyu, sudah ada dasarnya dari Kejaksaan Agung selama wabah virus corona di Indonesia masih ada.

“Ke depan nanti jaksa bisa sidang di kantor, tidak perlu ke pengadilan. Alatnya sudah dipinjami Pemkot Malang dan sisanya milik sendiri. Ini berlaku sampai masa darurat corona berakhir,” tandasnya.

Sayangnya sidang ini tidak bisa dilihat langsung keluarga secara online karena dikhawatirkan bisa mengganggu kelancaran proses sidang.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait