Beralibi Sakit Mantan Direktur RSUD Kanjuruhan Batal Ditahan

MALANGVOICE – Paska di tetapkan tersangka atas kasus korupsi dana kapitasi yang dikucurkan oleh BPJS, sejak tahun 2015 – 2017, yang menyebabkan total kerugian negara sebesar Rp 8,595 miliar pada Senin (13/1) lalu, mantan Direktur RSUD Kanjuruhan, Abdurrachman akhirnya batal ditahan.

Pasalnya, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang harus membatalkan niatannya untuk menahan Abdurrachman pada Senin (9/3), karena mendadak tensi darahnya naik, dan harus mendatangkan tim medis.

“Kami batal menahan tersangka (Abdurrachman, red), karena tadi sempat tensi darahnya naik,” ungkap Kasie Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Malang, Mohandas Ulimen, saat ditemui awak media, Senin (9/3).

Menurut Mohandas, saat itu, Abdurrachman telah menjalani pemeriksaan beberapa jam diruang pemeriksaan dan beberapa jam kemudian mobil khusus milik Kejaksaan untuk dilakukan penahanan sudah disiapkan. Namun, tiba-tiba Abdurrachman mengaku tensi darahnya meninggi, akhirnya tim medis diminta naik ke lantai dua.

“Kami telah memberikan pilihan pada tersangka termasuk menyediakan kuasa hukum. Tapi, pak Abdurrahman juga tidak mau. Bahkan, Abdurrachman mengaku sudah menunjuk kuasa hukum sendiri. Tapi kita tunggu kuasa hukum yang bersangkutan tidak muncul,” jelasnya.

Sebenarnya, lanjut Mohandas, agenda hari ini (Senin 9/3) merupakan pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi dana kapitasi pada 2015 – 2017, saat itu Abdurrahman masih menjabat Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Malang.

“Sebenarnya agenda hari ini pemeriksaan seperti biasa, kita lanjutkan memeriksa, ternyata pak Abdurrahman dalam kondisi sakit,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Kejari Kabupaten Malang sudah memeriksa 139 saksi dalam kasus ini. Termasuk sejumlah kepala Puskesmas di Kabupaten Malang. Bahkan, Kasus ini juga telah menyeret Kabag Keuangan Dinkes, Yohan Charles yang sudah dieksekusi Kejaksaan ke LP Lowokwaru.(Hmz/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait