MALANGVOICE – Krisis air tak kunjung tuntas membuat dua warga Perumahan Bulan Terang Utama (BTU) Kota Malang, Abdul Malik dan Ali Imran layangan gugatan, Kamis (23/1/2020). Keduanya menggugat Perumda Tugu Tirta (PDAM Kota Malang) serta DPRD Kota Malang.
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BIMA Malang, Abdul Wahab Adhinegoro SH, MH bersama tujuh rekan menjadi kuasa hukum Ali Amran dan Abdul Malik. Mereka resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang.
Ia menjelaskan, bahwa gugatan tersebut akibat selaku tergugat memiliki unsur perbuatan melawan hukum, tepatnya Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Sebab adanya kerugian dialami warga, sebagai pelanggan tetap PDAM,” jelas Wahab.
Selanjutnya, masih kata dia, gugatan ini sebagai bentuk pembelajaran kepada Perumda Tugu Tirta (PDAM). Agar lebih meningkatkan kualitas pelayanan. Terpenting soal perawatan dan pembangunannya.
Lalu, terkait DPRD Kota Malang selaku tergugat berikutnya, agar pihak legislatif lebih berkualitas dalam pengawasan.
“Kami lebih bersifat memberikan peringatan. Kewenangan DPRD (pengawasan), mestinya lebih berkualitas lagi,” pungkasnya.(Der/Aka/MG1)