Temuan Dewan, Masih Ada Sekolah Negeri Pungut Uang Gedung

MALANGVOICE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, mendesak Dinas Pendidikan memberi sanksi sekolah negeri yang masih melakukan pungutan uang gedung.

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang, H Hadi Mustofa mengatakan, sejauh ini ada 6 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang menarik uang gedung kisaran Rp 2 juta-Rp 3 juta.

“Sudah keterlaluan. Padahal uang gedung dan operasional ditanggung pemerintah. Ya, kalau swasta bisa dimaklumi,” katanya, beberapa menit lalu.

Tarikan uang gedung, lanjut dia, tidak dibenarkan. Karenanya, ia mendesak dinas terkait tidak lagi menggelontor bantuan ke sekolah yang bersangkutan dan dialihkan bagi sekolah lainnya.

Berbeda, jika uang gedung diminta secara sukarela alias tidak ditentukan nominalnya.

Sebaliknya, bagi sekolah yang tidak melakukan pungutan harus diberikan reward.

“Laporan dari masyarakat, setelah kami cek ternyata benar adanya. Minggu depan baru hearing dengan Dinas Pendidikan,” papar politisi Demokrat itu.

Dikatakan, anggaran pendidikan dari APBD lebih 20 persen. Sesuai aturan, siswa wajib belajar 9 tahun.

“Untuk digratiskan sejauh ini belum bisa, sekolah murah sangat sesuai dengan komitmen pemerintah,” pungkasnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait