MALANGVOICE – Pananganan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ oleh Dinas Sosial Kabupaten Malang telah dilakukan secara maksimal. Bukan hanya memberikan sosialisasi serta pendampingan ODGJ pasca rehabilitasi medis.
Kali ini Dinas Sosial juga terlibat langsung dalam membebaskan ODGJ yang pasung di wilayah Pagak Kabupaten Malang, Selasa (7/1).
Bahkan orang nomor satu di Dinas Sosial Kabupaten Malang H Nur Hasyim, SH, Msi terjun langsung untuk membebaskan ODGJ yang di pasung oleh keluarganya di beberapa Desa di Kecamatan Pagak.
“Kami berharap di Kabupaten Malang sudah tidak ada lagi pemasungan seperti yang terjadi di kecamatan Pagak ini, jikapun ada keluarga yang mengalami depresi atau gangguan jiwa sebaiknya di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis, bukan di pasung,” kata Nur Hasyim Pasca membebaskan pasung di Desa Pandanrejo, Pagak, Malang.
Pembebasan Pasung di Pagak Malang dilaksanakan dengan menggandeng lintas sektoral, diantaranya adalah Muspika Pagak, Puskesmas Pagak, Dinkes Kabupaten Malang, TKSK Pagak, RSJ Lawang, Bagian Kesra Kabupaten Malang dan di dukung Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Jatim gerai Malang, dan Linksos Indonesia.
Sebelum menuju lokasi pembebasan pasung yang tersebar di tiga Desa, para perwakilan organisasi lintas sektoral berkumpul di kantor kecamatan Pagak, untuk koordinasi. Lokasi pembabasan pasung pertama di rumah Budi warga Desa Sempol, di lanjutkan ke Desa Banjarejo Kecamatan Pagak.
Ditempat tinggal Budi (60) ada sebuah rumah yang terbuat dari anyaman bambu, di situlah Budi telah memasung Jatmiko (27) yang juga anak kandungnya. Jatmiko dianggap membuat kerusakan lingkungan serta mengancam nyawa keluarganya, hingga akhirnya keluarganya terpaksa memasungnya.
Pemasungan Jatmiko menggunakan rantai yang di gembok dan di ikatkan pada tiang penyangga rumah. Sehingga pria yang memiliki pekerjaan tidak tetap tersebut tidak bisa beraktifitas apa-apa, dan hanya menghabiskan waktu di pemasungan.
Beruntung ada warga yang mengetahui dan melaporkan kejadian pemasungan tersebut ke TKSK hingga akhirnya Jatmiko bisa di bebaskan. Jatmiko hanya di Pasung selama satu bulan.
Berbeda dengan Pemasungan yang dialami Bambang (32), warga Desa Pandanrejo Pagak, selain mengalami gangguan jiwa, Pria kelahiran 1986 tersebut juga mengalami kelumpuhan selama lebih dari 5 tahun. Sementara itu ada juga Ika Yuniatik (26) warga Desa Pandanrejo Pagak yang sering marah-marah tidak jelas serta selalu memukuli orang lain termasuk neneknya sendiri.
Ketiga ODGJ tersebut saat ini telah di evakuasi ke RSJ Lawang atau RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat untuk mendapatkan penanganan Medis.
Sementara itu, Manajer Operasional BMH Jatim gerai Malang Sony Abdul Karim, akan berupaya secara maksimal membantu orang dengan gangguan jiwa secara berkelanjutan, supaya mereka tidak membahayakan orang lain, dan bisa hidup mandiri.
“Kami sudah menyiapkan program pelatihan yang tidak banyak membutuhkan tenaga pikiran kepada eks. ODGJ secara suistainable atau berkelanjutan, yaitu membuat batik ciprat yang berdaya saing,” kata Karim.
“Tim instruktur pembuat batik ciprat di BMH sudah ada, namun kami tentu tidak bisa menjalankan sendirian karena keterbatasan anggaran, kami berharap adanya kerjasama dengan semua pihak,” pungkasnya. (Hmz/ulm)