PJT 1 Sebut Waduk di Wilayah Sungai Brantas Tidak Layak untuk Perikanan Intensif

MALANGVOICE – Persoalan pemanfaatan Bendungan atau Waduk Selorejo, Ngantang untuk Karamba Jaring Apung akhirnya mendapat respon dari Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I angkat bicara.

Direktur Utama PJT I, Raymond Valiant mengatakan, pihaknya hingga saat ini tidak pernah menerbitkan izin ataupun menarik kutipan secara resmi kepada pemilik ataupun pengelola keramba maupun jaring apung di Bendungan Selorejo tersebut.

“Pemanfaatan Bendungan Selorejo dan bendungan lain yang dikelola Perum Jasa Tirta I diatur untuk keperluan perikanan hanyalah secara tebar-bebas (bukan perikanan intensif semacam karamba atau jaring apung),” ungkapnya.

Menurut Raymond, berdasarkan hasil kajian studi Fakultas Perikanan Universitas Brawijaya, sebenarnya bendungan-bendungan di wilayah Sungai Brantas tidak layak bila dipaksakan untuk perikanan intensif (karamba dan jaring apung).

“Karamba-karamba tersebut dapat merusak kualitas air dan membebani waduk dengan over fishing. Makanya saya tidak pernah mengeluarkan izin untuk karamba,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Raymond, pihaknya meminta masyarakat untuk melaporkan kepada PJT 1 melalui hotline pengaduan nomor 0811-312-085 jika menemukan oknum yang mengatasnamakan Perum Jasa Tirta I dan memungut kutipan atas pemanfaatan air untuk karamba atau jaring apung.

“Kami akan mengambil tindakan pada setiap pelanggaran yang dipandang bertentangan dengan etika dan integritas. Kami akan tindak lanjuti dengan investigasi dan koordinasi segera dengan pihak Dinas Perikanan Kabupaten Malang,” tegasnya.

Berdasarkan informasi di lokasi, di waduk Selorejo tersebut saat ini sudah ada lebih dari 50 unit keramba liar yang terpasang di areal Waduk.

Keberadaan karamba tersebut telah mendapat penolakan dari warga yang menyandarkan protes dari warga yang berprofesi sebagai nelayan, karena mereka mengalami penurunan hasil tangkapan ikan sejak munculnya keramba liar tersebut.(Hmz/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait