Walhi Jatim Sebut Penebangan Pohon Kemiri Langgar Aturan Hukum

MALANGVOICE – Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Jawa Timur (Jatim) sebut penebangan pohon kemiri di area sumber mata air Nyolo, Desa Ngenep, Karangploso beberapa waktu lalu telah melanggar 3 peraturan daerah (Perda) Kabupaten Malang.

Aturan yang dilanggar antara lain Perda Perlindungan dan Penataan Lingkungan Hidup, perda penataan ruang dan wilayah, dan perda perlindungan pohon dan wilayah.

“Selain tiga perda, penebangan pohon itu juga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap Ketua Dewan Daerah Walhi Jatim Purnawan D Negara, saat memberikan wawasan dan penjelasan lingkungan dan pendampingan hukum kepada warga di Desa Ngenep, bekum lama ini.

Menurut Purnawan, dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut, mengatur tentang upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup.

“Dengan adanya Penebangan pohon kemiri di area mata air sumber Nyolo tersebut, maka negara harus hadir dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan dan ikut berpartisipasi menjaga kelestarian lingkungan,” jelas pria yang juga sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang ini.

Pria yang akrab disapa Pupung itu menjelaskan, pohon kemiri yang ditebang oleh pihak Pemerintah Desa Ngenep tersebut telah telah menyatu sedemikian rupa dengan lingkungan bentang alam Sumber Nyolo, sehingga harus dipertahankan. Jika diganggu akan mempengaruhi kehidupan yang lain.

“Kami berharap dinas terkait dalam hal ini Pemkab Malang dan aparat penegak hukum (APH) menseriusi masalah ini agar tidak terus terulang di Desa Ngenep terutama seluruh wilayah Kabupaten Malang,” terangnya.

Pupung menambahkan, pihaknya berharap, pihak instansi terkait, dan APH haruslah menseriusi permasalahan Penebangan pohon tersebut. Pasalnya, berdasarkan Perda Perlindungan Pohon dan Taman, setiap warga negara dilarang memotong pohon yang merupakan aset pemda, desa dan lain-lain.

“Pohon besar harus dilindungi karena berfungsi sebagai resapan air. Maka kasus ini jadi catatatan penting Walhi dan menjadi perhatian khusus yang harus diadvokasi. Kami akan mendampingi warga. Kasus ini jelas merupakan sanksi pidana 3 bulan dan denda sampai Rp 50 juta. Tapi, jika sampai tidak ada respon, kami akan melaporkan masalah ini ke pemerintahan lebih tinggi yaitu Pemprov Jatim. Sudah nampak kasusnya, jangan sampai didiamkan,” tukasnya.(Hmz/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait