Satlinmas Diharuskan Tingkatkan Kemampuan dan Kapasitas Diri

Bupati Malang HM Sanusi saat menyematkan tanda anggota Satlinmas. (Toski D)
Bupati Malang HM Sanusi saat menyematkan tanda anggota Satlinmas. (Toski D)

MALANGVOICE – Sebanyak 650 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) mengikuti pelantikan di Lapangan Kelurahan Panarukan, Kepanjen, Selasa (10/12).

Bupati Malang HM Sanusi, ingin maksimalkan peran Satlinmas dalam mewujudkan keamanan, ketertiban dan ketentraman di wilayah Kabupaten Malang.

“Terus tingkatkan kemampuan dan kapasitas sebagai anggota Satlinmas yang berdedikasi tinggi, memperkuat kerja sama dan sinergitas. Mengingat sebentar lagi memasuki tahun politik, dimana akan diselenggarakan Pilkada,” ungkap Bupati Malang HM Sanusi, saat menjadi Inspektur Upacara, dalam pelantikan Satlinmas Kabupaten Malang tahun 2019, di

Menurut Sanusi, sebanyak 650 anggota Satlinmas yang mengikuti pelantikan di mereka perlu mengerti tentang pelayanan dasar, yang meliputi pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum, pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, pelayanan penyelamataan dan evakuasi korban bencana.

Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal, semoga keberadaan Satlinmas ini nantinya dapat berjalan beriringan dengan Pemerintah Kabupaten Malang dan menyukseskan seluruh agenda pembangunan. Serta bentuk implementasi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, Pasal 7 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa Anggota Satlinmas sebagaimana dimaksud pada pasal 6 dilantik oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota di wilayahnya.

Untuk itu, lanjut Sanusi, para anggota Satlinmas ini diharapkan bisa terus memperkuat koordinasi lintas sektoral, serta meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap berbagai perilaku masyarakat yang terkait dengan bahaya terorisme dan narkoba.

“Terus berlatih dan menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama anggota masyarakat, melalui kegiatan penanggulangan bencana atau mitigasi bencana, sehingga mampu meminimalisir kerugian maupun dampak bencana alam yang tidak dapat diprediksi, dan dapat terjadi kapanpun,” pungkasnya.(Der/Aka)