MALANGVOICE – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menangkap Kades Ngadireso Poncokusumo, Mugiono alias Suwandi (50) lantaran diduga telah melakukan pemerasan terhadap warganya.
Kades tersebut berhasil diamankan petugas di depan sebuah warung makan di Jalan Panglima Sudirman, Wajak, Selasa (12/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari hasil penangkapan itu, ditemukan uang senilai 20 juta dalam jok sepeda motornya.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, Mugiono diketahui telah meminta sejumlah uang kepada korban berinisial N untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah. Kepada korban, Mugiono meminta uang sebesar Rp 60 juta. Tetapi korban baru bisa memberikan Rp 20 juta.
“Jadi Mugiono meminta uang Rp60 juta itu untuk menyelesaikan sengketa tanah dengan mengatasnamakan pihak lain yang bersengketa. Warga bersengketa tersebut berinisial NI dengan SN. Melihat peluang itu, Kades tersebut memanfaatkan situasi dengan meminta uang kepada NI, dengan mengatasnamakan SN,” ungkapnya, saat dalam sesi rilis di Mapolres Malang, Kamis (14/11).
Mugiono terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai kades untuk mencari keuntungan dari warganya yang bersengketa.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan, ternyata SN tidak pernah meminta uang. Sehingga dalam hal ini, polisi menyimpulkan Kades meminta uang kepada pihak bersangkutan, untuk kepentingan pribadi. Aparatur negara tidak boleh menerima uang. Dan tidak ada pungutan yang berdasar. Sehingga Kades menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Mugiono membantah jika dirinya meminta sejumlah uang itu. Magiono juga merasa dirinya dijebak.
“Saya merasa dijebak. Saya tidak minta uang itu. Kesepakatan itu sudah ada nilainya,” kata Mugiono yang sudah menjabat sebagai Kades Ngadireso sejak tahun 2007 itu.
Dari perkara tersebut, Polres Malang mengamankan 1 unit sepeda motor Revo warna hitam, uang tunai Rp20 juta, dan 1 unit handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang No. 31 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan 15 tahun Penjara.(Der/Aka)