Ayah Tiri Reka Ulang Adegan Aniaya Balita hingga Tewas di Rumahnya

Rekonstruksi penganiayaan balita tiga tahun yang dilakukan ayah tirinya. (deny rahmawan)
Rekonstruksi penganiayaan balita tiga tahun yang dilakukan ayah tirinya. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Ery Age Anwar (36), tersangka penganiayaan balita berumur tiga tahun hingga tewas, Agnes Arnelita menjalani rekonstruksi di lokasi kejadian, Kamis (7/11) siang.

Didampingi polisi dengan penjagaan ketat, rekonstruksi dimulai di rumah tersangka sebagai TKP di Perum Tlogowaru Indah, Kedung Kandang, Kota Malang.

Satu persatu adegan diperagakan tersangka yang merupakan ayah tiri korban. Mulai dari menyiram air di kamar mandi, menendang dan menginjak tubuh korban sebanyak tiga kali, mengolesi minya telon, memanggang kaki, hingga membawa ke rumah sakit Reva Husada.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, mengatakan, total ada 20 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

“Kami ingin sinkronisasi keterangan tersangka dengan kejadian di TKP. Di sini semua akhirnya jelas kejadian dan adegan sesuai berita acara,” kata Dony yang ikut menyaksikan rekonstruksi.

Selama proses rekonstruksi tersebut, ratusan warga ikut penasaran dan menyaksikan adegan. Beberapa bahkan terlihat emosi dan berteriak kepada pelaku.

Diketahui sebelumnya, Ery Age Anwar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian anak tirinya. Ia terbukti dan mengakui menganiaya Agnes hingga tewas saat sampai di RS Reva Husada.

Munculnya kasus ini bermula ketika jasad korban hendak dimandikan dan terlihat memar serta bekas luka bakar di kaki. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tajinan dan diteruskan ke Polres Malang Kota.(Der/Aka)