MALANGVOICE – Praktik prostitusi di Kota Batu berhasil terbongkar. Seorang wanita berinisial R, (18) yang merupakan mucikari ditangkap Polres Batu.
Dalam pengakuannya, tempat yang dijadikan prakteknya itu beberapa hotel di Kota Batu. Untuk tarifnya dia mematok Rp 1,7 juta sekali praktek.
Prakteknya, R menawarkan jasa pemuas nafsu ke pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp. Rata-rata yang ditawarkan merupakan mahasiswa dan temannya.
“Baru dua bulan dan 4 kali. Daerahnya (lokasi praktek prostituai, red) di Batu semua,” ungkap R saat ditanya polisi dalam konferensi pers di Polres Batu Kamis (7/11).
“Satu mahasiswa dari Kota Malang, satu dari Surabaya. Ada juga teman SMA,” imbuhnya sambil tertunduk malu dihadapan awak media.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batu, AKP Hendro Triwahyono menerangkan awal mula terbongkarnya praktek prostitusi tersebut karena proses penyelidikan.
“Awalnya kami sudah mencium adanya praktek prostitusi di Batu ini. Setelah itu, kami dalami dan lakukan penggrebekan di hotel di Batu,” kata dia.
Lebih lanjut, Hendro menjelaskan saat penggrebekan pihaknya juga mengamankan dua pasangan yang sedang berbuat cabul.
Berawal dari itulah, pihaknya mengembakan praktek prostitusi itu. Akhirnya, diketahuilah penyedia jasanya yaitu seorang wanita berinisial R.
“Mucikari berinisial R ini warga Batu. Kita amankan tidak lama setelah penggrebekan itu,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa semua transaksinya melalui aplikasi WhatsApp. “Semuanya (transaksi, red) di WA (WhatsApp, red). Tidak ada grup khusus,” ujarnya.
“Jadi ada seseorang menghubungi R untuk mencari teman berhubungan seksual. Artinya, R menyediakan pekerja dan memperoleh imbalan dari itu,” jelas Hendro.
Dari tarif Rp 1,7 juta sekali kencan. Disebutkannya bahwa R mendapatkan Rp 700 ribu. Sedangkan wanita penghiburnya mendapatkan Rp 1 juta.
Dari hasil penangkapan tersebut, beberapa barang bukti berhasil diamankan. Diantaranya yaitu Rp 3,4 juta, kondom bekas pakai, tisu, selimut hotel, handuk dan handphone (HP) yang digunakan untuk bertransaksi.
Akibat perbuatannya, R terancam pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kami akan mewujudkan KWB bersih dari perbuatan2 yang tidak diinginkan masyrakat Batu,” tegasnya. (Hmz/Ulm)