MALANGVOICE – Aksi tegas dilakukan jajaran Polres Malang Kota terhadap kawanan pelaku curanmor. Dua pelaku tersebut tewas setelah dihadiahi timah panas akibat melawan petugas saat ditangkap.
Kedua pelaku adalah E (30) dan MS (21) warga Pasuruan. Para pelaku ini sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan tewas.
“Kondisi meninggal dunia waktu di rumah sakit karena sudah tidak tertolong,” ungkap Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, Senin (7/10).
Ia mengatakan, penangkapan itu terjadi pada 22 September lalu. Petugas Resmob Polres Malang Kota sudah mengincar kedua pelaku. Setelah dibuntuti di kawasan Jalan Tlogo Joyo, Lowokwaru, pelaku kedapatan sedang berusaha mencuri sepeda motor.
“Pelaku menyerang petugas saat hendak ditangkap dengan pisau. Dia melakukan penusukan kepada anggota kami. Untungnya anggota sigap dalam melakukan proses penagkapan sehingga dilakukan penindakan tegas terukur namun sudah dibawa ke rumah sakit. Namun pelaku tidak bisa tertolong,” kata Dony, Senin (7/10).
Meski begitu, Dony menegaskan tindakan anggotanya ini sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Diketahui kedua pelaku ini terlibat sindikat dengan total 56 TKP di Kota Malang. Sebanyak 34 TKP berada di wilayah Polsek Klojen. Modusnya pelaku ini mengincar kendaraan yang minim penjagaan kemudian menggunakan kunci T agar bisa menguasai motor korban. Selain itu, satu pelaku lagi termasuk komplotannya sudah ditangkap terlebih dahulu.
Dari tangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti. Selain kunci T, ada juga dua buah senjata tajam yang dibawa pelaku saat beraksi.(Der/Aka)