MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bakal menutup usaha rumah hunian biasa yang beralih fungsi menjadi guest house.
Pasalnya, berdasarkan data dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terhitung sejak Februari – September kemarin terdapat 145 guest houe tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kota Batu Fariz Phasarela Saputra mengatakan pihaknya akan menghentikan operasional usaha tersebut jika batas maksimal akhir tahun ini tidak melengkapi persyaratan usaha.
“Sebab ini sudah sesuai Perda No 4 tahun 2011. Sanksinya, mulai surat teguran, pembekuan IMB, pemberhentian operasi hingga pembongkaran bangunan,” tegasnya
Ia menambahkan bila jumlah usaha guest house nakal tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan naiknya jumlah wisatawan ke Kota Batu.
“Apalagi, pengelola juga membuat branding kerjasama dengan jasa travel dan aplikasi online. Tiap bulan bisa tambah enam sampai tujuh guest house baru. Kami tiap bulan dapat laporan,” ungkapnya.
Menurut dia, kondisi tersebut sangat merugikan Pemkot Batu. Karena Pemkot kehilangan PAD dari sektor tersebut.
”Kalau IMB atau izinnya belum lengkap, artinya tidak ada kontribusi ke Pemkot Batu,” ujar dia.
Oleh sebab itu, ia mengimbau semua warga Kota Batu yang ingin membuka usaha agar tertib aturan. Sehingga, usahanya tidak merugikan pihak lain. (Der/ulm)