MALANGVOICE – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan jika pihaknya tengah mengusahakan penaikan gaji guru honorer sesuai dengan upah minimum (UMK), yang merupakan alokasi dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Di tahun 2020, saya berusaha keras bagaimana agar guru honorer mendapat gaji dari DAU,” ujarnya belum lama ini.
Dengan demikian, gaji guru honorer tidak lagi diambilkan dari dana BOS. Terlihat saat ini, haji guru honorer jauh dari layak, sebab hanya di kisaran Rp 300 hingga Rp 700 ribu per bulan.
“Kalau begini kan enak, kesejahteraan guru lebih terjamin. Kami usahakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, penaikan gaji guru honorer ini juga sejalan dengan fokus pemerintah yang saat ini mulai beralih ke pembangunan sumber daya manusia (SDM).
Tak hanya gaji, dijelaskan Muhadjir, jika para guru honorer juga berkesempatan untuk ikut tes menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk menjadi ASN ini, guru honorer dapat melalui dua jalur, yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
“Untuk guru honorer yang usianya sudah di atas 36 tahun tidak boleh ikut tes PNS, hanya boleh ikut tes PPPK,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)