Soal Jabatan Bupati Malang Definitif, Khofifah Akui Belum Terima Surat

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Lisdya)
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Lisdya)

MALANGVOICE – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan jika jabatan pelaksana tugas (Plt) Bupati Malang, Sanusi hingga kini belum ada kepastian.

Padahal, sesuai dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penunjukan bupati definitif menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri, sementara untuk pelantikannya bisa dilakukan oleh gubernur.

“Belum ada di meja saya. Saya belum menerima surat penetapan Bupati Malang Definitif resmi dari Kemendagri,” ujarnya saat ditemui di Unisma, Senin (2/9).

“Yang jelas ya ditunggu saja karena peraturan Kemendagri jauh lebih aman dan jelas,” imbuhnya.

Tak hanya Sanusi saja, persoalan seperti ini sama seperti Bupati Tulungagung. Ia menyatakan akan terus menjalani prosesnya baru kemudian dilantik. Apabila surat edaran sudah diterima akan segera berkoordinasi dan akan diproses dengan cepat. Guna melakukan langkah selanjutnya.

“Kan surat belum di meja saya, ya sampean nggak usah manas-manasi ya, sorry,” ungkapnya.

Diketahui, Pemkab Malang telah menerima surat pemberhentian Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna dari Mentri Dalam Negri Tjahyo Kumolo kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang akhir agustus lalu.(Hmz/Aka)