Sutiaji Pastikan ASN Kasus Penipuan CPNS Dijatuhi Sanksi

MALANGVOICE – Wali Kota Malang Sutiaji merespon serius kasus penipuan rekrutmen CPNS melibatkan oknum ASN berinisial N. Orang nomor satu di Pemkot Malang ini pastikan ada sanksi atau hukuman sesuai aturan berlaku.

“Udah di proses, sudah dapat laporan dari Pak Sekda bahwa dia (inisial N) sudah mau mengembalikan (uang hasil penipuan), terlepas dari itu, dia sudah melakukan tindak pidana maka akan kami dijerat sesuai PP 53 (tentang disiplin PNS/ASN) ,” kata Sutiaji, beberapa waktu lalu.

Disinggung apa sanksi terberat, semisal diberhentikan dari ASN, yang bakal diterima oknum yang bertugas di Kecamatan Blimbing tersebut, Sutiaji menjawab diplomatis.

“Tidak sampai ke sana, Ya nanti Inspektorat yang buat,” pungkasnya.

Terpisah, Camat Blimbing Muarib mengatakan, kasus yang menjerat anak buahnya itu telah diserahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Malang Sutiaji selaku pimpinan.

“Sanksi terberat apa , saya sudah laporkan ke Pak Wali untuk tindak lanjut bagaimana, terkait penipuan tanda tangan Pak Sekda dan Kasatpol PP,” kata dia.

Terkait ada niatan pelaku untuk mengembalikan uang hasil penipuan sejumlah Rp 75 juta kepada korbannya, Muarib juga mengamini.
Bahwa telah ada upaya mediasi agar diselesaikan secara kekeluargaan. Agar uang korban segera dikembalikan dan dianggap utang piutang.

“Terkait indispliner dan percaloan penipuan CPNS tetap kita laporkan,” tutupnya. (Hmz/ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait