MALANGVOICE – Penuntasan tiga Ranperda perubahan tentang BUMD Kota Malang terancam molor dari jadwal. Sebab, perda lama harus melalui mekanisme judicial review Mahkamah Agung (MA).
Seperti diberitakan, tiga Ranperda Kota Malang ditarget rampung sebelum masa pergantian jabatan anggota DPRD Kota Malang yang baru, Agustus 2019 ini. Adalah Ranperda Perusahaan Umun Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, Perseroan Bank Perkreditan Rakyat Tugu Arta Sejahtera Kota Malang, dan Perusahaan Umum Daerah Tugu Aneka Usaha (Perumda Tunas).
Wakil Ketua III DPRD Kota Malang, Fransiska Rahayu mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam pembahasan atau analisa pasal per pasal. Hal ini tentunya memakan waktu yang tak sebentar. Apalagi ketiga ranperda tersebut ada perubahan yang mendasar dan perlu melalui mekanisme di Mahkamah Agung.
“Prosesnya masih panjang. Ada perubahan yang mendasar serta perda yang lama harus dicabut. Pencabutan harus lewat MA,” kata Fransiska dikonfirmasi MVoice, Selasa (13/8).
Politisi Demokrat ini menambahkan, pihaknya atau legislatif akan berusaha maksimal agar Ranperda tuntas sesuai target awal. Namun, harapan itu bisa saja tak terkabul. Sebab, perlu proses yang panjang dan penuh kecermatan. Ditambah harus melalui pencabutan Mahkamah Agung.
“Jika tidak bisa selesai, harus dilanjutkan kawan-kawan anggota baru. Minimal pasal-pasal yang krusial sudah disepakati dulu dan tidak dirubah oleh anggota yang baru nanti. Itu harapan kami,” ujarnya.
“Sesuai aturan memang semua pencabutan (Perda) melalui MA,” imbuhnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto menjelaskan, ranperda yang sudah diserahkan sepenuhnya menjadi kewenangan dewan. Sebab, menurutnya, proses pembahasan akan dilakukan pasal demi pasal. Sehingga, waktu dan proses pengerjaan tergantung dari anggota legislatif dan tim.
“Selesai dan tidak ranperda itu semua tergantung keputusan dewan. Seluruh ranperda yang diserahkan itu menjadi kewenangan legislatif,” kata dia.(Der/Aka)