Kejari Kota Batu Tetapkan Satu Orang Ikut Andil Kasus Pemotongan Honor Gaji Satpol PP

Ilustrasi tahanan (istimewa)

MALANGVOICE – Adanya dugaan nama baru dalam kasus pemotongan honorarium gaji piket Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batu kini terungkap.

Adalah Bendahara Satpol PP, Anita Yuliantriningsih (AY) ikut andil dalam kasus tersebut. Penahanan selama 20 hari langsung dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (Lapas) Klas IIA Malang sejak Kamis (11/7).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus) Kejari Kota Batu, Hendra Hidayat mengatakan keputusan itu sudah berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara yang sebelumnya sudah P21. Dari fakta yang ditemukan bahwasannya kasus tersebut juga mengarah ke AY.

”Ya, makanya kami langsung melakukan penahanan. Dan dari kami penahanannya selama 20 hari di lapas wanita sejak kemarin (11/7),” ujar Mantan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabutapen Batanghari, Provinsi Jambi itu.

Kemudian, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya. Selanjutnya menunggu keputusan jadwal penetapan sidang untuk kasus tersebut.

Sementara itu, penahanan tersebut menurutnya sudah sesuai dengan pertimbangan dan diatur dalam undang-undang. Hal tersebut agar AY tidak melarikan diri dan tersangka tidak kembali melakukan perbuatannya.

”Selain dilakukan penahan itu. Kami juga menunggu penetapan jadwal sidangnya kapan,” imbuhnya.

Di sisi lain, setelah adanya nama baru yang ditetapkan bersalah tersebut bukan tidak mungkin akan ada nama baru lagi. Akan tetapi, pihaknya belum bisa mengungkapkan nama baru itu.

”Saya tidak mau berandai andai. Intinya, lihat fakta persidangannya saja nanti. Ini kan masih belum selesai,” tuturnya.

Karena, menurutnya ia masih terus melanjutkan hasil pemeriksaan berkas perkara sebelumnya baik dari RY maupun AY. Sehingga, pihaknya juga masih menunggu fakta dari hasil persidangan.(Der/Aka)