ASN Pemkab Malang di Bulan Juli Bakal Terima Gaji ke-13

MALANGVOICE – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, di awal bulan Juli nanti akan menikmati pencairan gaji ke 13.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, M Imron Rosyadi mengatakan, untuk realisasi sudah disiapkan kas daerah.

“Kalau anggaranya sudah siap, rencananya akan kami cairkan pada tanggal 1 Juli nanti,” ungkapnya, saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Malang, Jalan Panji Kepanjen, Selasa (18/6).

Menurut Imron, pencarian gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016.

“Dalam pencarian gaji ke-13 ini berlaku hanya untuk ASN saja,” jelasnya.

Imron menjelaskan, dalam pencarian gaji ke-13 ini, setiap ASN di lingkungan Pemkab Malang akan menerima sesuai dengan besaran gajinya sebulan.

“Cuma beda sedikit dengan gaji bulanan, mereka akan menerima tanpa potongan iuran wajib pegawai (IWP) dan tanpa tunjangan beras. Akan kami cairkan jika sudah ada petunjuk atau surat edaranya nanti,” pungkasnya. (Der/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait