Ditolak Ngamen, Pria ini Nekat Pukulkan Gitar pada Warga

MALANGVOICE – Aksi kejahatan penganiayaan dengan pemberatan (anirat) terjadi di Kabupaten Malang. Tepatnya terjadi di Jl. Pudak no.333 RT 30 RW 3 Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kamis (13/6/2019).

Kejahatan yang terjadi tepat di depan rumah korban yang diketahui bernama M. Gufron (45) berawal saat pelaku yang berprofesi sebagai pengamen berhenti di depan rumah korban untuk mengamen.

“Saat korban ada di depan rumah, ada pengamen datang. Selanjutnya korban mengatakan ‘sepurane mas dilewati’ (Maaf mas lewati saja),” ujar Kapolsek Kepanjen, Kompol Bindriyo saat dikonfirmasi.

Mendengar tanggapan korban tersebut, pelaku yang merasa tersinggung langsung memukulkan gitar yang dipakai untuk mengamen ke arah kepala korban sebanyak tiga kali.

“Setelah melakukan pemukulan, pelaku diketahui berusaha melarikan diri. Namun upaya pelaku untuk kabur dapat digagalkan oleh warga dan beberapa saksi yang ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Selanjutnya, pelaku diamankan oleh warga terlebih dahulu,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan leher di dekat telinga. Dan selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Kepanjen.

Sementara petugas yang datang di lokasi kejadian berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sebuah gitar dengan keadaan rusak/pecah.(Hmz/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait