MALANGVOICE-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berdialog dengan komunitas Gusdurian di Malang, Senin (8/4). Mahfud yakin, anggota komunitas pengagum dan penerus perjuangan Gus Dur atau Abdurrahman Wahid ini tak gampang termakan dan menyebarkan informasi bohong alias hoaks.
“Jangan sembarangan menyebarkan informasi. Jadi hati-hati, pengikut Gusdurian itu baik-baik, demokratis dan anti hoaks,” kata Mahfud MD.
Hal ini jadi topik utama diskusi bukan tanpa dasar. Sebab, informasi hoaks fenomenanya semakin menjadi-jadi di tengah-tengah masyarakat. Apalagi kecanggihan teknologi telah menjadi aktivitas sehari-hari, terutama melalui gawai atau gadget.
Peringatan agar berhati-hati memanfaatkan teknologi juga jadi perhatian serius. Sebab ada aturan hukum yang dapat menjerat pelaku hoaks, baik pembuat maupun penyebarnya. Dicontohkannya, kasus yang menjerat Ratna Sarumpaet.
Ada tiga instrumen hukumnya, pertama diatur dalam KUHP, bisa tentang penistaan, hingga perbuatan tidak menyenangkan. Kedua, UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Jika merujuk aturan ini, pelaku penyebar kabar bohong diancam hukuman paling berat, yakni 10 tahun penjara.
“Sedangkan UU ITE. Ancaman hukumannya sampai 6 tahun penjara dan atau denda sampai Rp 1 miliar,” urai pria juga Pakar Hukum Tata Negara ini. (Der/Ulm)