Polisi Segera Selesaikan dan Limpahkan Berkas Penyidikan Guru Cabul ke Kejaksaan

Pelaku saat dirilis polisi. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Unit Reskrim Polres Malang segera menyelesaikan berkas penyidikan kasus tersangka cabul siswi SD berinisial IS.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi, mengatakan, berkas itu sedang dikumpulkan agar bisa cepat diserahkan ke kejaksaan atau P21.

“Kami lagi menyempurnakan berkas kasus ini. Semoga bisa cepat dilimpahkan,” ujarnya, Rabu (27/3).

Kasus yang menyeret mantan oknum guru olahraga SD ini dikatakan Komang, sudah mendapatkan keterangan dari saksi dan tersangka sendiri. Total saksi ada 20.

“Keterangan saksi, visum dan alat bukti sudah kami dapatkan,” ujarnya lagi.

Diketahui, kasus ini ditangani Unit Reskrim Polres Malang Kota setelah mendapat dua laporan korban siswi SD dari kelas 3 dan 5. Kedua korban merasa dilecehkan dan dicabuli IS yang saat itu sebagai guru olahraga.

Modusnya, siswi dijamah bagian tubuhnya saat jam pergantian baju selepas olahraga. Meski begitu, korban tidak mendapat ancaman dari IS saat disentuh bagian vitalnya.

IS kini sudah resmi ditahan. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara berdasar pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Karena statusnya sebagai pengajar, IS bisa ditambah sepertiga masa hukuman. (Der/Ulm)