Pemkab Malang Gelar Rakor Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2019

Suasana pelaksanaan Rakor Pemilu 2019 (Toski D).

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, Serta Pemilu Anggota DPR,DPD, dan DPRD tahun 2019, di salah satu Hotel di Kota Malang, Rabu (27/3).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memanfaatkan momentum ini untuk mensosialisasikan tentang format surat suara.

Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko mengatakan, untuk format surat suara dalam pelaksanaan pemilu nanti ada lima jenis yang harus diketahui oleh para peserta Rakor, yang diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat.

“Lima surat suara itu dengan kop warna hijau untuk DPRD kabupaten atau kota. Warna biru untuk DPRD provinsi, warna kuning untuk DPR RI, warna merah untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan warna abu-abu untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden. Ini harus diketahui oleh masyarakat yang memiliki hak pemilih, untuk mempermudah pemilihan Pemilu pada 17 April 2019 mendatang,” ungkapnya.

Sedangkan untuk penomoran parpol peserta Pemilu, lanjut Santoko, disesuaikan dengan nomor yang didapat masing-masing parpol yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu

“Untuk tata cara pencoblosan tidak ada perubahan. Tidak boleh mencoblos kedua pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden. Apabila ditemukan itu, maka surat suara dinyatakan tidak sah saat rekapitulasi,” jelasnya.

Sementara itu, Dandim 0818/Kabupaten Malang-Batu Letkol Inf Ferry Muzzawad menyampaikan, dalam selama pelaksanaan Pemilu nanti, pihak telah siap untuk menjaga kondusifitas.

“Untuk menciptakan suasana Kondusivitas jalannya Pemilu 2019 di wilayah Kabupaten Malang, harus melibatkan tiga pilar. Koordinasi tiga pilar harus diintensifkan dalam melakukan pengamanan Pemilu 2019,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Ferry, dengan keterlibatan tiga pilar dalam hal ini adalah unsur Muspika yang terdiri dari Camat, TNI dan Polri. Sedangkan di desa tiga pilar itu yakni Kepala Desa, Babinsa dan Babinkantibmas bisa menciptakan suasana kondusifitas dari potensi kerawanan dengan adanya pemilihan Calon DPR RI, Calon DPRD Provinsi, DPRD Kota maupun Kabupaten dan Calon DPD RI.

“Bentuk kerawanan adalah potensi terjadinya penggelembungan suara tingkat legislatif dan DPD RI yang harus diwaspadai. Maka, Bawaslu juga harus berkoordinasi dengan kami untuk menjaga suasana Kondusivitas selama Pemilu, Karena tugas Bawaslu sangat berat dalam mengawal Pemilu 2019,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Ferry, seharusnya seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder yang berkepentingan dengan Pemilu, harus memandang perbedaan ini sebuah anugerah.

“Perbedaan pilihan dalam Pemilu 2019 tidak boleh menjadi penyebab perpecahan, melainkan harus menjadi suatu anugerah yang semakin meningkatkan persatuan serta kesatuan bangsa,” pungkasnya.(Hmz/Aka)