MALANGVOICE – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, bakal menggunakan tanda tangan secara elektronik.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Sri Meicharini mengatakan, pihaknya berencana menerapkan tanda tangan secara elektronik pada seluruh produk layanan yang dikeluarkannya.
“Semua pelayanan nantinya gunakan tanda tangan elektronik, mulai dari KTP, KK dan kutipan akta,” ungkapnya wanita yang akrab disapa Rini.
Namun, lanjut Rini, saat ini pihaknya masih melakukan uji coba yang dilakukan usai jam kerja, supaya tidak mengganggu pelayanan. Untuk itu, pihaknya terus melakukan persiapan-persiapan baik personel maupun piranti pendukung layanan.
“Program ini nantinya akan berlaku sama pada setiap kecamatan, setiap kecamatan bisa langsung melakukan pencetakan e-KTP, KK dan kutipan akta sehingga pemohon tidak harus datang ke dinas,” jelasnya.
Rini menjelaskan, jika program baru ini bisa berjalan, maka dapat mempercepat pelayanan, serta untuk keakuratan data bagi pemegang e-KTP.
“Untuk setiap daerah akan diberi barcode berbeda oleh kementerian,” tegasnya.
Namun, tambah Rini, pihaknya juga akan melakukan koreksi terhadap berkas seluruh pemohon yang dikirim oleh kecamatan baik secara online maupun secara fisik.
“Sebab seluruh Disdukcapil sudah melakukan Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan Kantor Pos untuk mengirim berkas secara fisik dari kecamatan demikian sebaliknya,” pungkasnya.(Der/Aka)