Didesak Pecat Terduga Pelaku Pencabulan, Zubaidah: Itu Kewenangan KASN

MALANGVOICE – Ratusan demonstran dari berbagai organisasi menuntut IS, pelaku pelecehan terhadap 20 siswi SDN Kauman 3 segera ditindak. Hal itu mereka ungkapkan saat melakukan aksi demo di depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Malang, Senin (18/2).

Perwakilan demonstran, sempat berdebat dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah, terkait dengan tindakan terhadap oknum guru itu. Mereka menuntut agar IS diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, Zubaidah menegaskan, jika pemecatan bukanlah kewenangan Dinas Pendidikan, melainkan dari Komisi ASN (KASN).

“Saya tadi sudah bilang, terkait masalah pemecatan itu bukan kewenangan saya. Saya sudah melakukan sesuai aturan, yakni peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010,” kata Zubaidah.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya telah menindak terduga pelaku sesuai dengan jalur hukum ASN. “Kami sudah melakukan sesuai jalur. Kita tunggu hasilnya nanti. Di kepolisian juga sudah diproses. Tinggal menunggu hasilnya bagaimana. Sudah itu aja,” ujarnya.

Sementara itu, saat disinggung kapan sanksi terduga pelaku akan ditetapkan, Zubaidah belum mengetahuinya. Ia menegaskan, saat ini IS sedang dalam proses hukum.

“Sudah kami amankan. Secara tegas guru itu sudah tidak mengajar lagi. Kita tunggu saja,” pungkasnya.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait