MALANGVOICE – Mengaku sebagai oknum wartawan dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), tiga pelaku pemerasan terhadap seorang guru di SD Negeri 3 Asrikaton, Pakis berhasil diamankan jajaran Polres Malang, Sabtu (2/2) lalu.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap, ketika menerima uang sebesar Rp 2 juta dari korban,Winarjo (59). Ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial MS (48) warga Desa Sumberkradenan, Pakis, YT (31) warga Desa Asrikaton, Pakis dan AD (40) warga Tambak Asri, Morokembangan, Kota Surabaya.
Kasat Intelkam Polres Malang, AKP Imam Solikin mengatakan, ketiga pelaku tersebut, berhasil ditangkap di dalam ruangan Kepala SD Negeri 3 Asrikaton, Pakis.
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil pemerasan sebesar Rp 2 juta, pecahan Rp 50 ribu, kartu identitas aliansi wartawan dan kartu identitas PWRI atas nama AD, kartu Pers Seputar Malang dan kartu Pers Card Radar Nasional Kabiro Kota Batu atas nama MS, surat tugas pemantau keuangan negara menugaskan AD dan YT, empat buat HP milik ketiganya, salah satunya yang digunakan berkomunikasi dengan korban,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Imam, dompet milik MS berisi uang Rp 700 ribu, kartu Forum Independen Masyarakat Malang Raya, Kartu Surabaya Minggu, Kartu LSM Gerakan Anak Bangsa dan Kartu anggota BIN.
Lalu, dompet milik AD, berisi uang Rp 814 ribu, kartu kantor hukum yustitia Indonesia, Kartu Tugas Sorotimes, Kartu Liputan KPK, kartu alisiansi wartawan dan kartu lembaga tinggi. Serta dompet milik YT, berisi uang uang Rp 255 ribu, kartu suksesi Pers, dan KTA Kantor Hukum Yustitia Indonesia.
“Mereka kami amankan karena telah melakukan pemerasan yang mengaku sebagai oknum wartawan dan LSM. Ketiganya langsung kami serahkan ke Satreskrim Polres Malang,” jelasnya.
Informasi yang didapat MVoice, pada Jumat (1/2) salah satu pelaku, yakni YT, menghubungi korban untuk meminta uang sebesar Rp 7,5 juta. Uang tersebut diakui untuk menutupi permasalahan salah satu murid, yang mengalami luka karena ketidaksengajaan tertusuk gunting saat pelajaran.
Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, korban menawar hanya bisa memberikan Rp 250 ribu. Tetapi YT tidak mau dan tetap ngotot meminta uang sebesar Rp 7,5 juta. Kemudian keesokan harinya, Sabtu (2/2) YT kembali menghubungi korban untuk menanyakan kelanjutannya.
Karena didesak korban akhirnya mau memberikan Rp 2 juta, dan meminta pelaku datang ke sekolah. Ketika ketiganya datang dan MS menerima uang, petugas Satuan Intelkam yang sebelumnya mendapat informasi, langsung menangkapnya.
Dugaannya, mereka tidak hanya sekali melakukan pemerasan. Tetapi tindakan tersebut sudah dilakukan beberapa kali di lokasi lain, dengan modus mengancam akan mengangkat permasalahan.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, dikonfirmasi juga membenarkan. Bahkan ketiganya sudah dilakukan penahanan.
“Iya sudah ditahan,” jawabnya, sembari mengatakan sedang rapat koordinasi di Polda Jatim.(Der/Aka)