MALANGVOICE – Polemik pengelolaan sumber air Wendit Kabupaten Malang oleh PDAM Kota Malang masih belum ada solusi. Campur tangan pemerintah pusat diharapkan mampu memberi jalan keluar.
Plt Direktur PDAM Kota Malang, Anita Sari menjelaskan, hampir 80 persen sumber air untuk Kota Malang memanfaatkan mata air di wilayah Kabupaten Malang. Sementara itu, masih terdapat perbedaan pendapat terkait besaran kontribusi air sesui surat perjanjian kerja sama (PKS) yang sudah disepakati. Pihaknya berharap agar pemerintah pusat segera turun tangan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Tarif itu ditentukan oleh Jasa Tirta, dan perjanjian antar daerah menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Maka praktis kami harus menunggu perintah terkait jasa dan bentuk perjanjian,” kata Anita beberapa waktu lalu.
Anita menambahkan, evaluasi tarif pemanfaatan sumber air Wendit sudah dilakukan setiap tahun. Namun masih menemukan jalan buntu. Maka besar harapannya pemerintah pusat segera hadir dan menuntaskan permasalahan ini.
“Karena sekali lagi, negara yang membagi (persoalan pengelolaan air),” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Lookh Mahfudz mengatakan, polemik pemanfaatan sumber air itu akan dibahas. Bahkan jika memang dibutuhkan, pihaknya akan menemui anggota DPRD Kabupaten Malang untuk membahas khusus berkaitan dengan permasalahan air.
Sebab, perkara air sangat krusial dan perlu untuk segera dicarikan jalan keluar. Jika tidak, menurutnya, berdampak pada aktivitas masyarakat.
“Kalau memang harus kita lakukan pertemuan untuk duduk bersama dengan anggota legislatif Kabupaten Malang, maka kami akan datang,” kata politisi PAN itu. (Der/Ulm)