MALANGVOICE – Kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang dilarang lelet alias lemot. Sebab, tiga bulan sekali bakal dimonitoring dan evaluasi.
Hal ini semakin dipertegas dengan program lelang kinerja yang digagas Wali Kota Malang, Sutiaji. Seluruh OPD melakukan penandatanganan perjanjian kinerja Tahun 2019 di Ruang Rapat Balai Kota Malang. Perjanjian kinerja harus memacu implementasi kinerja dan tanggung jawab. Tidak boleh ada lagi hal hal yang tertunda atau tidak terlaksana.
“Nanti jangan lagi ada alasan. Programnya dan anggaran digeser -geser karena banyak alasan. Tidak ada lagi yang begitu ya,” kata Sutiaji dalam sambutannya.
Sutiaji melanjutkan, dengan perjanjian ini juga menjadi landasan dirinya menentukan pemberian reward dan punishment kepada OPD berdasarkan capaian kinerjanya masing-masing. Maka, kata Sutiaji, yang terpenting, OPD mempertanggungjawabkan kinerjanya.
“Ini wujud nyata komitmen dan dasar dari monitoring, evaluasi dan supervisi yang akan saya lakukan,” sambung politisi Demokrat ini.
Usai penandatanganan ini, OPD di lingkungan Pemkot Malang wajib menyerahkan jadwal atau agenda kerjanya. Sehingga dapat dimonitor dan evaluasi per tiga bulan. (Hmz/Ulm)