MALANGVOICE – Pemerintah menampik jika selama ini tak beri kontribusi terhadap pemanfaatan sumber air Wendit. Seperti apa yang disomasikan warga Mangliawan Kabupaten Malang kepada PDAM kota Malang, belum ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto mengatakan, pihaknya telah menginventarisir beberapa persoalan. Terutama pasca pembahasan bersama PDAM Kota Malang, Senin (14/1), bahwa PDAM Kota Malang memberikan kontribusi kepada warga sekitar pemanfaatan air tersebut.
“Kita sudah inventarisir persoalan-persoalannya. PDAM Kota Malang pada 2014 hingga 2018 sudah membebaskan senilai kurang lebih Rp3,5 miliar kalau dikurskan menjadi rupiah. Terus ada CSR masuk, dan lain-lain. Saya punya datanya di meja saya,” kata Wasto ditemui awak media usai menjalani rapat paripurna di DPRD Kota Malang, Senin (14/1).
Wasto melanjutkan, persoalan antara PDAM Kota dan Kabupaten Malang berhubungan dengan domain kementerian yang membidangi, yakni Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Apalagi tentang urusan bagi hasil air tersebut. Maka dari itu, masalah somasi warga di sekitar sumber air Wendit selama ini terus difasilitasi oleh Pemerintah Pusat.
“Izinnya ada di Kemen PU. Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, ada di Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) itu,” kata pria juga Ketua Dewan Pengawas PDAM Kota Malang ini.
Urusan daerah, masih kata Wasto, dikerjakan merujuk UU No. 23 Tahun 2014. Bahwa kewenangan masing-masing daerah, kembali kepada yang sudah terotonomikan. Daerah tidak bisa mengerjakan yang belum diberikan oleh pusat dalam bentuk otonomi.
“Daerah seperti Pemda Kota Malang hanya memfasilitasi persoalan tersebut untuk kemudian dikonsultasikan melalui provinsi lalu ke kementerian,” pungkasnya. (Der/Ulm)