MALANGVOICE – Halim Setya Budi (22) warga Jalan Kertoharjo, RT 04, RW 01, Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, harus berurusan dengan Sat-Reskoba Polres Malang lantaran telah kedapatan memiliki 2.663 butir pil koplo jenis dobel L.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah dalam rilisnya menyampaikan, Halim ditangkap petugas saat berada disebuah tempat kosnya yang berbeda di Jalan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen. Ketika diamankan, ia
“Saat di tangkap petugas, Halim baru saja melayani seorang pembeli. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita ribuan pil koplo, 60 lembar kertas genjeng, uang Rp 40 ribu serta sebuah HP yang diamankan,” ungkapnya.
Penangkapan Halim, lanjut Ainun, setelah petugas mengamankan seorang pemuda yang sedang fly. Ia baru saja mengkonsumsi pil koplo. Ketika diinterogasi, mengaku membeli dari Halim.
Berdasarkan pengakuan itulah, polisi lantas menangkap Halim di tempat kosnya. Halim tidak bisa mengelak, karena saat digeledah ditemukan ribuan butir pil koplo. Selanjutnya bersama barang bukti, Halim digelandang ke Mapolres Malang.
“Kami sedang mengembangkan kasus ini, guna memburu pemasoknya. Tapi, pengakuan dari pelaku pil koplo didapat dari seorang temannya,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Halim yang diketahui protolan kelas IX SMP ini, merupakan pemakai berat pil koplo. Sejak beberapa bulan lalu dia juga mengedarkan pil koplo. Sasarannya adalah pemuda di wilayah Kecamatan Kepanjen dan Pagak.
Akibat perbuatannya, Halim bakal dijerat pasal pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara.(Hmz/Aka)