Pacaran Dua Tahun, Remaja ini Nekat Cabuli Kekasihnya

Tersangka saat digelandang ke Polres Malang. (Istimewa).
Tersangka saat digelandang ke Polres Malang. (Istimewa).

MALANGVOICE – Billy R Saputro (20) warga Perum Permata Asri, Desa Pakis jajar, Kecamatan Pakis, harus merasakan dinginnya rumah tahanan Polres Malang lantaran telah menyetubuhi Mawar (Bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 17 tahun.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Sat-Reskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, tersangka dan korban merupakan sepasang kekasih yang menjalin asmara hampir dua tahun.

“Korban merupakan tetangga tersangka. Kami melakukan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari orangtua korban, dan tersangka kami tangkap di rumahnya,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, lanjut Yulistiana, tersangka dianggap salah karena korban masih di bawah umur. Selain itu, korban diajak pergi tanpa seizin orang tua. Hal inilah yang membuat Polres Malang menetapkan kasus ini masuk dalam ketegori asusila.

“Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan pacar korban terancam dikenakan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Billy R Saputro dihadapkan petugas mengaku jika mereka telah menjalin asmara hampir dua tahun dengan cara sembunyi-sembunyi, karena korban masih berstatus pelajar SMA.

“Kami selalu berkomunikasi lewat telepon. Jika ingin ketemu kami janjian dulu dan sembunyi-sembunyi,” katanya.

Selama pacaran tersebut, lanjut Billy, dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak empat kali. Selain di rumahnya serta rumah korban, juga dilakukan dalam penginapan Home Stay.

“Kami melakukan hubungan intim tersebut, atas dasar suka sama suka, dan saya menjanjikan akan menikahinya. Terakhir melakukannya pada bulan Desember 2018 lalu,” jelasnya.

Ketika ke penginapan Home stay itu, tambah Billy, dirinya diajak Mawar untuk pergi dari rumah, karena Mawar berselisih paham dengan orangtuanya. Kemudian, dirinya mengajak Mawar bermalam ke Home Stay. Orangtua Mawar yang mencari akhirnya menemukannya.

“Kami hanya semalam saja, setelah itu Mawar minta diantarkan ke rumah temannya di wilayah Kecamatan Sukun. Sebelumnya saya memang mau bertanggungjawab dan akan menikahinya. Tapi, setelah dipenjarakan seperti ini, ya akan saya berpikir ulang,” bebernya.(Hmz/Aka)