MALANGVOICE – Ramainya kasus pembuangan e-KTP di areal persawahan di Jakarta beberapa hari lalu membuat Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) di setiap daerah untuk melakukan pengguntingan e-KTP yang rusak dan melaporkan ke Dirjen Dukcapil.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Sri Meicharini, saat ditemui awak media, Kamis (13/12).
Menurut Rini, (panggilan akrab Sri Meicharini), permasalahan tersebut memang ramai dibicarakan oleh kalangan luas, namun untuk di wilayah Kabupaten Malang tidak ada persoalan tentang hal tersebut.
“Di Kabupaten Malang sejauh ini, di sepanjang tahun 2018 masih aman dan tidak ada gejolak tentang hal tersebut,” ungkapnya.
Walau, lanjut Rini, ada persoalan e-KTP yang rusak atau adanya penggantian kartu dikarenakan status, domisili yang berubah, namun masih terbilang sangat minim sekali.
“Sampai bulan Desember 2018 ini e-KTP yang rusak dan diganti hanya tercatat 5 keping, dan kita gunting dan dikumpulkan di kantor. Setelah itu kita laporkan ke pusat mengenai hal tersebut,” jelasnya.
Selain itu, tambah Rini, pihaknya telah menjalankan aturan yang sesuai dengan imbauan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
“Di Kabupaten Malang aman kami telah melakukan prosedur pengamanan sesuai SOP,” tandasnya.(Der/Aka)