Bawaslu Kabupaten Malang ‘Bersih-Bersih’ APK Melanggar Aturan

MALANGVOICE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang dan pihak kepolisian menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar peraturan di beberapa jalan protokol di wilayah Kabupaten Malang.

Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva mengatakan, pihaknya melakukan penertiban APK yang dinlai melanggar aturan pemasangan seperti pemasangan di fasilitas umum, area sekolah, kantor instansi pemerintah, tiang listrik, pohon dan beberapa lainnya.

“Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi, selain itu juga telah diberi waktu kepada parpol terkait untuk menertibkan APK nya. Kalau di tempat seperti ini kan sangat tidak bisa dibenarkan, menutupi fasilitas umum,” ungkapnya.

Dalam penertiban ini, lanjut George, dilakukan untuk memberikan sanksi secara administratif kepada parpol terkait agar lebih bijak dalam memasang APK.

“Ini salah satu upaya kami memberi sanksi administratif kepada caleg atau pihak partainya. Kami tidak berharap pemberian sanksi melalui persidangan, karena akan memakan waktu lebih lama,” jelasnya.

Untuk itu, tambah George, pihaknya berharap dengan adanya penertiban ini, seluruh parpol peserta pemilu khususnya di Kabupaten Malang agar lebih bijak dalam pemasangan APK.

“Kami siap jika diajak konsultasi oleh pihak parpol sebelum melakukan pemasangan APK, dan kami berharap agar parpol bisa lebih bijak. Sejauh ini kami sudah menertibkan 1.500 APK. Tapi ada juga parpol yang beritikad baik dengan melepas APK nya yang melanggar aturan,” pungkasnya. (Der/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait