Satu dari Tiga Komplotan Copet di Bus Berhasil Diringkus Polisi

MALANGVOICE – Aksi copet yang meresahkan penumpang di angkutan umum berhasil diringkus polisi. Pelaku RGS (39) ditangkap di Terminal Arjosari sesaat setelah mencopet.

Kapolsek Blimbing, AKP Triono Susanto, menjelaskan, penangkapan itu berdasar laporan korban yang baru saja kehilangan HP di dalam bus. Dari laporan itu kemudian polisi bergerak cepat mencari pelaku.

“Kami amankan pelaku pada 23 November malam. Kami dapat ciri-ciri pelaku sesuai keterangan korban,” jelasnya kepada wartawan.

Dari penangkapan itu, polisi mendapat informasi bahwa RGS tak bekerja sendiri. Sebagai copet, ia dibantu dua rekannya. Namun, saat ini masih melarikan diri.

Dijelaskan Triono, ketiga komplotan ini punya peran masing-masing agar rencana copetnya sukses. “Ada yang bagian menghalangi korban, ada yang mendorong dari belakang dan terakhir bagian eksekusi,” jelasnya.

Komplotan itu kerap beraksi di bus jurusan Surabaya-Malang dan sebaliknya selama tiga bulan terakhir. “Komplotan ini dapat lima HP dan dompet selama beraksi,” ujarnya.

Kini, RGS terpaksa tak bisa beraksi karena mendekam di balik jeruji tahanan. Ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Der/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait