MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak main-main guna meminimalisir penggunaan kantong plastik. Aturan tengah digodok ulang agar sampah plastik berkurang.
Niat serius ini bukan tanpa sebab. Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mencatat dalam satu hari jumlah sampah di Kota Malang mencapai 243 ton. Sebagian besar merupakan sampah plastik yang memang susah untuk diurai. Sementara tempat pembuangan akhir (TPA) di Kota Malang saat ini hanya ada satu, yaitu Supit Urang.
“Kalau tidak ada usaha untuk mengurangi kantong plastik sejak sekarang akan bahaya. Karena usia TPA Supit Urang tidak lama lagi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Kemitraan dan Kerjasama Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Jetty Silviani ditemui MVoice beberapa waktu lalu.
Jetty menambahkan, pembatasan penggunaan kantong plastik di swalayan dan pusat perbelanjaan sudah dilaksanakan sejak satu tahun lalu. Namun di Kota Malang memang belum berjalan secara maksimal lantaran memang masih menunggu revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
“Tapi memang balik lagi pada kebiasaan masyarakat dan konsumen, mereka tak sedikit yang memilih menggunakan kantong plastik dari swalayan meskipun tidak gratis,” sambung dia.
Revisi Perda Kota Malang, lanjut dia, tentang sampah telah masuk dalam daftar program legelasi daerah (Prolegda) Kota Malang tahun 2019. Nanti secara teknis di dalamnya akan membahas tentang sanksi dan penghargaan bagi masyarakat yang sukses mengelola sampah. Semuanya akan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali)
Pihaknya berharap, di setiap kampung mulai dari tingkat RT dan RW terdapat kelompok masyarakat yang tigasnya khusus mengelola sampah. Salah satunya melalui bank sampah, agar produksi sampah dapat ditekan. Dari sana, jumlah sampah dipilah kemudian dikirim ke TPA Supit Urang dengan jumlah yang lebih sedikit.
” Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh nilai ekonomis dari sampah itu sendiri,” pungkasnya.(Der/Aka)