MALANGVOICE– Perusahaan Daerah Air Minum (PADM) Kota Batu lanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Poin kerja sama penting salah satunya guna pendampingan penyadaran hukum pemanfaat sumber mata air.
Kepala PDAM Kota Batu Edi Sunaedi mengatakan, data yang dihimpun pihaknya ada sekitar 60 titik sambungan air ilegal di Desa Oro-Oro Ombo. Utamanya pemanfaat air di sumber mata air Darmi. Setiap titiknya bisa dimanfaatkan antara 60 sampai 70 KK (kepala keluarga). Maka ditaksir ada 700 pengguna air ilegal.
“Ini tentu menggangu pelayanan aliran PDAM yang resmi. Yang terdampak terutama pelanggan di Jalan Imam Bonjol Atas dan Jalan Abdul Ghani Atas karena debit tekananya berkurang,” beber pria akrab disapa Sokeh kepada awak media.
Maka, lanjut dia, perlu dilakukan penertiban. Namun, langkah yang dilakukan dengan cara dialogis persuasif. Penyadaran atau pemahaman hukum penggunaan sumber air kepada masyarakat dengan pendampingan Kejari Kota Batu.
“Konsentrasi kita untun saluran air liar tersebut dengan sosialiasi kepada masyarakat. Memberikan pemahanan pemanfaat air sesuai aturan hukum
agar ada pengertian hukum kepada masyarakat,” sambung Sokeh.
Pendekatan persuasif, lanjut dia, dipilih agar menghindari konflik yang tidak diinginkan. Sebab, menurutnya, tidak bisa serta-merta PDAM Kota Batu melakukan tindakan penertiban dengan pemutusan aliran ilegal tersebut.
“Kami pilih penyadaran persuasif. Surat juga sudah dikirim ke kepala desa setempat untuk agenda tersebut. Kami juga menggandeng Kepolisian dan TNI,” jelasnya.
Terlepas dari itu, kerja sama dengan Kejari Kota Batu telah dilakukan sejak 2017 silam. Ada tiga poin kerjsama, seperti sosialisasi pemahaman hukum kepada pegawai PDAM, pendampingan dalam rangka Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), dan permohonan permintaan legal opinion. Sedangkan tahun ini, ada penambahan kerjasama.
Tentang pemahaman kejahatan pejabat negara dalam tata kelola keuangan negara dan TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah).
“Dua tahun ini Alhamdulillah banyak hasil terkait pemahaman hukum tata kelola perusahaan daerah. Pengajuan resmi TP4D akan dikomunikasikan lebih lanjut apa saja program-programnya, kebutuhan mana yang perlu pendampingan,” pungkasnya. (Der/Ulm)