Ribuan Badan Usaha Masih Ogah Daftar BPJS Ketenagakerjaan

MALANGVOICE– Tingkat kesadaran Kota Malang akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan masih rendah. Jumlahnya tidak sedikit, ada ribuan badan usaha atau perusahaan yang ogah daftar program Nasional tersebut.

Data yang dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Raya mencatat baru 3.580 badan usaha mendaftar dari total 113.000 badan usaha di Kota Malang.

Padahal program ini telah diamanahkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, bahwa perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan, perusahaan itu sendiri dan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. (Selengkapnya lihat info grafis)

Infografis (Ulum Firdaus/MVoice)

“Jadi masih banyak sekali, makanya kami sampaikan kepada bapak wali (Sutiaji) bahwa program ini akan berjalan dengan baik apabila sudah ada dukungan dari Pemkot,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya, Cahyaning Indriasari ditemui usai pembukaan Pasar Sadar BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Oro-Oro Dowo, Selasa (16/10).

Perempuan akrab disapa Naning ini tak menampik bahwa pihaknya terkendala banyak faktor. Bukan semata-mata informasi tentang aturan ini tak tersampaikan dengan maksimal. Diakuinya ada perubahan atau badan usaha yang nakal tak mendaftarkan pegawainya di progam ini.

“Memang sudah ada UU, tapi pengusaha ini masih bisa belok-belok,” sambung Naning.

Edukasi dan sinergi, lanjut dia, sangat membantu. Supaya badan usaha paham bahwa program BPJS Ketenagakerjaan ini penting. Program BPJS Ketenagakerjaan ini terdiri, Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan kematian,
Jaminan hari tua dan jaminan pensiun (kecuali pedagang).

“Jadi harus ada sinergi semua pihak, artinya dari BPJS sosialisasi, Pemkot juga mendukung,” pungkasnya. (Der/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait