Soal Toko Modern, Dewan: Harus Ditertibkan!

MALANGVOICE – Keluhan warga RW VIII Kelurahan Blimbing soal toko modern ditanggapi serius dewan. Bahkan dalam waktu dekat legislatif bakal mengkonfrontir Pemkot Malang untuk kejelasan izin pendirian.

Hal ini diungkapkan anggota DPRD Kota Malang Fraksi PAN Dito Arief Nurakhmadi. Apa yang dikeluhkan warga telah diterimanya. Fraksi PAN bahkan sepakat dengan warga agar toko modern yang telah beroperasi itu segera ditutup.

“Harus ditertibkan jika jelas melanggar aturan.
Apalagi radius kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. Juga dikhawatirkan mengancam toko tradisional di lingkungan RW tersebut,” kata Dito ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/10).

Baca Juga: Dinilai Tabrak Aturan, Warga Blimbing Tolak Keberadaan Toko Modern

Pihaknya memandang toko modern di Kota Malang sangat pesat perkembangannya. Tentu ini mengancam keberlangsungan toko tradisional.

“Maka kami tegas mendorong Pemkot Malang untuk konsisten juga menerapkan moratorium pendirian toko modern,” sambung dia.

Apalagi, lanjut dia, kini tengah digodok draft usulan peraturan daerah (Perda) yang mengatur detail soal perizinan toko modern.

“Sambil menunggu perda selesai.
Lebih baik Pemkot Malang tegaskan moratorium pendirian toko modern,” jelasnya. (Hmz/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait