Semalam, BNN Ringkus Empat Pengedar Sabu-Sabu Total 36 Gram

MALANGVOICE – Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Batu
menangkap empat tersangka kasus narkoba hanya dalan waktu semalam, Sabtu lalu (14/7). Total barang bukti yang diamankan 36,15 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Para tersangka ini ditangkap di tiga tempat yang berbeda. Kronologi bermula saat BNN Kota Batu mendapatkan laporan dari warga. Lalu pihaknya melakukan penyelidikan mendalam.

TKP penangkapan pertama di SPBU Desa Pandanrejo. Tersangka inisial AR (28) ditangkap dengan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 1 gram, uang tunai hasil penjualan Rp 1,6 juta dan satu unit handphone.

TKP kedua, yakni di Desa Sidomulyo, Kota Batu. Petugas mengamankan tersangka YH (35) yang bekerja sebagai petani, bersama AN (34) seorang penjaga vila.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti 10 poket sabu-sabu seberat 6,30 gram, uang tunai sebesar Rp 1,97 juta, timbangan digital dan alat hisap sabu-sabu.

Hampir waktu bersamaan di TKP Desa Karang Juwet, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Petugas menciduk inisial AF (17) yang sehari-hari sebagai petani. Dia kedapatan membawa dua poket sabu sebesar Rp 28,85 gram, uang tunai sebesar Rp 4,3 juta, 1 unit HP merek Samsung J5, sebuah timbangan digital dan alat hisap sabu.

Kuat dugaan keempat tersangka masih satu jaringan. Antar satu dengan lainnya saling terkait. Mereka diduga satu sindikat yang tertata rapi tugas masing- masing.

Saat tes urine, dari empat tersangka, tiga tersangka diketahui positif mengandung amphemethamin. Dimungkinkan selain pengedar juga pengguna barang haram tersebut.

“Mereka dipastikan selain pengedar juga pengguna narkoba. Kami terus mengembangkan kasus ini, sampai akarnya,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso memimpin gelar perkara di kantor BNN Kota Batu, Senin (16/7).(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait