Ingat, Segera Laporkan Omzet Pembayaran Pajak agar Tak Kena Denda!

MALANGVOICE – Jelang libur panjang Lebaran, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang masih membuka layanan hingga Jumat (8/6) mendatang. Karena itu, Wajib Pajak (WP) kembali diingatkan, khususnya yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assesment agar melaporkan omsetnya untuk pembayaran pajak daerah paling lambat pada Jumat (8/6) mendatang.

Jika melewati ketentuan tersebut, WP akan dikenai denda sebesar 25 persen dari pokok pajak, ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2 persen sebulan. Ini terhitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.

Menurut ketentuan, setiap bulannya mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10, WP memang wajib melaporkan omzet bulan sebelumnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya.

Dalam hal ini, WP yang melakukan pelaporan pajak secara online tetap bisa melakukannya hingga tanggal 10, seperti biasa. Apalagi saat ini sudah hadir aplikasi Sampade yang dapat diakses kapan pun dan dimana pun melalui gadget, real time selama 24 jam.

“Perlu kami informasikan, bahwa pelayanan terakhir sebelum libur Lebaran adalah pada hari Jumat, 8 Juni nanti. Kami imbau para WP yang melakukan pelaporan omzet secara manual untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin,” seru PLh Kepala BP2D Kota Malang, M Toriq S.Sos, M.TP. (Coi/Ery)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait